PALUEKSPRES, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menegaskan soal kredit macet yang banyak terjadi di masyarakat akibat kondisi ekonomi yang melemah. Hotman menegaskan bahwa nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk dalam ranah hukum pidana. Pinjaman ini masuk ke perkara perdata.
Meski kata dia, nasabah punya pinjaman dana segunung langit, kredit macet tak masuk dalam pidana.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022) seperti dilansir fajarcoid.
Nasabah yang memiliki kredit macet, bila dibawa ke meja hijau, lanjut Hotman, hakim tak bisa menjatuhkan vonis kepada nasabah.
“Sekalipun kau dituntut ke pengadilan mengatakan menghukum si Donlald membayar utang sekian, itu tak ada sanksi pidana. Murni perdata,” tambahnya. (Ishak/fajar/pe)