Hewan Laut Dilindungi, Polairud Parimo: Jangan Memperdagangkan Penyu Laut

  • Whatsapp
Kasat Polairud Parimo, AKP Sunarto bersama pihak terkait saat melepas anak penyu di Pantai Lebo Parimo. Foto: Aswadin

PALUEKSPRES, PARIMO – Kasat Polairud Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKP Sunarto meminta masyarakat khususnya nelayan di daerah itu, untuk tidak memperdagangkan kura-kura laut atau penyu.

Karena kata dia, hewan laut tersebut dilindungi dan dijaga agar tidak punah.

Bacaan Lainnya

“Tahun sebelumnya masyarakat Kecamatan Torue menemukan 31 ekor anak penyu terdampar di salah satu tambak di tepi pantai di wilayah Torue,” kata Sunarto kepada wartawan di Parigi belum lama ini.

Menurut Sunarto, kura-kura laut atau penyu merupakan hewan yang harus dilindungi dan dilestarikan. 

Kata dia, bentuk perlindungan itu, dengan melaporkan kepada pihaknya jika menemukan hewan laut itu terdampar maupun sengaja ditangkap oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Bentuk perlindungan itu, bisa dengan melaporkan kepada kami jika menemukan hewan laut jenis itu terdampar atau sengaja ditangkap oleh oknum tertentu, agar keberadaan hewan laut itu tidak punah,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian kata dia, masyarakat harus melaporkan penemuan itu kepada pemerintah desa setempat, lalu meneruskanya ke Pol Airud. Sehingga, ditindak lanjuti dengan dilakukan pelepasan kembali ke laut sebagai habitatnya. 

“Kami sangat mengapresiasi peran dan tindakan masyarakat itu. Kami harapkan hal ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan, jika tidak sengaja menangkap jenis hewan-hewan dilindungi, agar kembali melepasnya ke laut. 

“Jangan sengaja membawanya ke darat dan menjualnya ke orang tertentu,” ucapnya.

Pos terkait