PALUEKSPRES, PARIMO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi jasa medis pada Dinas Kesehatan Parimo ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, telah disepakati penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi, ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan, SH kepada wartawan di Parigi, Jumat (25/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan, SH mengatakan, pihaknya telah menyepakati penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi di Dinas kesehatan Parigi Moutong, penangananya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, dana non kapitasi merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga dikorupsi, terdiri dari rawat inap, persalinan, dan bahan bakar minyak (BBM) untuk rujukan ditahap IV tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Parigi Moutong.
Menurutnya, total dana non kapitasi tersebut senilai Rp 938.599.107. Setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Rp 916.390.671.
Namun, pihaknya tidak merinci total dana yang diduga dikorupsi itu, untuk pembayaran dana non kapitasi jasa medis di bulan berapa di tahun 2020.
“Untuk pembayaran dananya bertahap, terkadang ada yang dibayarkan dua bulan sekali. Total dana yang diduga disalahgunakan itu, di bulan berapa akan terungkap nanti dalam proses penyidikan,” kata Zulfan.