PALUEKSPRES, PALU- Pemerintah Kota Palu akan menetapkan besaran retribusi sampah kepada masyarakat. Retribusi itu dimulai dari harga Rp10 ribu, Rp35 ribu dan seterusnya.
Besaran retribusi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk melihat kelas masyarakat, mana kondisinya berat, sedang dan ringan. Kondisi masyarakat ini bisa tergambarkan dari meteran listrik warga.
Karena itu, Pemkot Palu harus memiliki acuan dalam menetapkan kategori masyarakat mulai dari yang ringan, sedang hingga berat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid kepada warga Mamboro dalam pertemuan rutin Wali Kota bersama warga yang minggu kali ini berlangsung di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Sabtu (26/2/2022).
Wali Kota Hadi menegaskan bahwa retribusi sampah ini termasuk salah satu pola memaksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Masyarakat wajib membayar retribusi sampah, maka kemudian juga warga berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Saat ini Pemkot Palu masih menyiapkan id pelanggan, karena pembayaran retribusi sampah ke depan tidak lagi secara tunai, tetapi akan dilakukan melalui elektronik.
Wali Kota Hadi menekankan bahwa penarikan retribusi ini merupakan upaya pemerintah menangani dan mengelola sampah dengan lebih baik agar pemenuhan kewajiban terkait fasilitas dan pelayanan terhadap publik juga semakin meningkat.
Salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah adalah kantong plastik sampah besar di setiap rumah warga.
Juga dalam mengeluarkan sampah, warga diatur setiap dua hari satu kali pengambilan sampah oleh petugas di rumah warga. Ini juga adalah upaya pemerintah untuk mengontrol produktivitas sampah agar tidak melambung terlalu tinggi.






