Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
Deputi 2 BNPT yang dimintai tanggapannya mendukung penuh langkah Kapolda. “Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tandas Irjen Pol Ibnu Suhaendra.
Sebelumnya, Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya dipimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso. Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (7/11/2019) silam, sekitar pukul 06.50 WITA, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-622, dan kembali kepada keluarga. (bid/paluekspres)