DPRD Parimo Akan Perjelas Status Kepemilikan Lahan di Sempadan Sungai Taopa

  • Whatsapp
Anggota DPRD Parimo, Sutoyo/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

Tujuan dibangunnya talud tersebut, untuk mengurangi debit air atau meminimalisir air masuk di desa Tompo dan desa lainya di wilayah itu.

“Karena, pada tahun 90-an Dinas Perikanan setempat membangun jalur air di wilayah itu untuk mengairi tambak milik warga yang ada di Desa Sibatang dan Tuladenggi. Air meluap, karena terhalang oleh sempadan sungai yang ada,” kata dia.

Dia mengatakan, dari kunjungan pihaknya bersama dinas terkait yang difasilitasi oleh kepala desa, Camat Moutong, dan Camat Taopa membicarakan bagaimana cara untuk membebaskan lahan perkebunan warga yang menghalangi aliran sungai tersebut.

“Tapi masyarakat yang punya lahan itu ngotot untuk minta ganti rugi senilai Rp 250 juta,” ujarnya.

Dengan demikian, sebelum melakukan ganti rugi pihaknya memastikan terlebih dahulu terkait status kepemilikan lahan, apakah itu murni milik warga atau memang sempadan sungai.

“Dan yang memediasi nantinya itu adalah, kepala desa dan camat. Namun sampai saat ini belum ada titik terangnya.” ujarnya.(asw/PaluEkspres)

Pos terkait