PALUEKSPRES,PARIMO- Sempadan Sungai Taopa yang dimanfaatkan warga sekitar sebagi lahan perkebunan tersebut, merupakan lahan milik pemerintah daerah.
“Jadi ternyata lahan sempadan sungai itu milik pemerintah. Sehingga, tidak ada dasar kami mengajukan ganti rugi lahan,” kata Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, ST, saat ditemui di Parigi, Jumat (25/3/2022).
Menurut Rivai, dari hasil peninjauan pihaknya dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) setempat, salah satu solusi agar tidak lagi terjadi banjir akibat luapan Sungai Taopa, harus membuat aliran air sungai baru, dengan membelah sempadan sungai yang kini dijadikan warga sebagai lokasi lahan perkebunan.
Tetapi, itu tidak dapat ditindaklanjuti karena warga mengklaim lahan sempadan sungai Taopa tersebut, adalah milik mereka dan meminta ganti rugi senilai Rp250 juta.
“Berdasarkan keterangan Pemerintah Kecamatan Taopa, lokasi itu juga tidak memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” ungkapnya.
Meskipun yang bersangkutan kata dia, masih saja berkeras meminta lahan itu untuk diganti rugi, BPBD bersama kepala desa setempat masih melakukan pendekatan persuasif.
Dia mengatakan, akibat bencana banjir tersebut kurang lebih 70 ribu hektar tambak udang milik warga mengalami kerusakan.
Sehingga, para pemilik tambak siap menanggulangi ganti rugi lahan berdasarkan permintaan warga yang megelola lahan perkebunan tersebut.