Namun, anggaran yang siap sesuai kemampuan dari mereka sekitar Rp20 juta hingga Rp50 juta. Sementara permintaan ganti rugi oleh masyarakat senilai Rp250 juta.
“Warga mengaku dalam lokasi tersebut telah banyak pohon kelapa dan tanaman pertanian lainnya, padahal lahan itu masuk dalam wilayah Kecamatan Moutong, sedangkan yang terdampak selama ini beberapa desa di Kecamatan Taopa,” kata dia.
Dia menambahkan, mestinya warga memahami tentang pentingnya mengosongkan sempadan sungai. Karena salah satu upaya untuk mencegah potensi bencana banjir tersebut, perlu dilakukan normalisasi sungai.
Karena menurutnya, solusi paling efektif untuk mencegah terjadinya banjir di Kecamatan Taopa, jalan satu-satunya adalah, meluruskan atau normalisasi aliran sungai.
“Semoga Pemerintah Kecamatan Taopa dan Moutong, serta Pemerintah desa dapat menemukan solusi terkait sempadan sungai yang menjadi kendala tersebut,” harapnya. (asw/PaluEkspres)