Kejati Sulteng Launching Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura bersama Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH, MH saat melaunching Rumah Restorative Justice di Kejati Sulteng, Rabu (30/3/2022)/ foto: BiroAdpim

PALUEKSPRES, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, mengapresiasi dan mendukung penegakan Hukum Pidana melalui Restorative Justice di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Gubernur Cudi, Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menghidupkan nilai-nilai penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan kearifan Lokal Sulteng.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Gubernur Cudi saat menghadiri launching Rumah Restorative Justice secara serempak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kantor Kejaksaan Tinggi, Rabu (30/3/2022).

Gubernur juga berterimakasih atas sinergitas jajaran Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui launching Rumah Restorative Justice yang sejalan dengan visi dan misi Pemprov melalui penegakan hukum yang adil, profesional dan humanis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH, MH mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat.

“Selama ini kita selalu memperhatikan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, masyarakat belum diberikan pengertian terhadap penerapan hukum sesuai dengan hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kajati dalam keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov, Rabu (30/3/2022).

Pos terkait