PALUEKSPRES,PARIMO – Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Muhamad Fahrorozi mengatakan, institusi penegakan hukum, dewasa ini telah bertransformasi sedemikian rupa, dengan tujuan menciptakan penegakkan hukum yang semakin humanis dengan cara menyerap dan menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Salah satunya adalah dengan upaya penyelesaian permasalahan tindak pidana tertentu dengan cara musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, warga, dan juga tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupun tokoh agama,” ujar Kajari Parimo ini dalam sambutannya saat melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Parigimpu’u Kecamatan Parigi Barat, Rabu (30/3/2022).
Diharapkan kata dia, akan mendapat perdamaian dan penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sehingga, pelakunya tidak perlu dilakukan pemidanaan.
“Upaya ini merupakan perwujudan dan semangat dari Bapak Jaksa Agung yang berulangkali mengingatkan agar tidak ada istilah hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tandasnya.
Karena itu tindak pidana tertentu dapat dilaksanakan penghentian penuntutan dengan syarat adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.
Menurutnya, Jaksa agung terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini berlaku di seluruh Indonesia yang tetap dilaksanakan oleh para tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupun tokoh agama.
“Ini sebagai upaya untuk mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal. Sehingga, harmoni dalam masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.
Sejalan dengan semangat penyelesaian perdamaian tersebut kata dia, maka jaksa agung mengeluarkan aturan nomor; 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Dimana dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa terhadap tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.