PALUEKSPRES, PALU- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar seperti dalam keterangan pers yang diterima PaluEkspres, Senin (4/4/2022).
Pemberian sanksi pun menurutnya akan dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut.
Namun sebelum hal itu dilakukan, Hadianto Rasyid mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.
wali kota memberi tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.
Pemasangan reklame kata Wali Kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame.