Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :
a. Tidak memiliki izin,
b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Tidak membayar pajak.
d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).
f. Tidak terawat dengan baik.
g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.
Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.
- Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.
4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.
- Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.
Wali Kota menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura tahun 2023.
Pihaknya tambah wali kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024. (aaa/PaluEkspres)






