Sebelumnya, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto menyampaikan pada tahun 2021, evaluasi telah dilakukan terhadap 79 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi untuk SAKIP dan RB serta 494 Kabupaten/Kota untuk SAKIP dan 441 Kabupaten/Kota untuk RB. Dengan total sampel evaluasi mencapai 22.000 unit.
“Hasil dari evaluasi tersebut adalah terjadi peningkatan rata-rata nilai SAKIP yaitu pada tingkat Kementerian/Lembaga menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75. Pada Pemerintah Provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02 dan pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68.
Peningkatan rata-rata nilai tersebut disebabkan oleh kenaikan predikat pada 21 instansi pemerintah dengan rincian 16 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi naik ke predikat B, 1 Pemerintah Kabupaten dan 1 pemerintah Provinsi naik ke predikat BB serta 1 pemerintah Kabupaten dan 1 pemerintah Provinsi naik ke predikat A,” beber Erwan melaporkan.
Dengan kenaikan predikat itulah, pada tahun 2021 menghasilkan pencapaian 1 Pemerintah Provinsi dengan predikat AA, 16 Pemerintah daerah dengan predikat A, 63 Pemerintah daerah dengan predikat BB, 293 pemerintah daerah dengan predikat B dan masih menyisakan 155 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat CC dan C yang mana ini tentunya masih memerlukan pembinaan secara lebih intensif.
Sementara, pada penilaian RB lanjut Erwan menyampaikan partisipasi pemerintah daerah untuk melaksanakan RB semakin meningkat yang ditandai dengan penambahan 50 pemerintah kab/kota baru yang menyampaikan PMPRB.
“Meskipun masih mendapatkan nilai yang relatif rendah yaitu CC ke bawah, namun peningkatan ini tentunya menjadi sinyal positif bagi peningkatan kualitas RB pada pemerintah daerah.
Di sisi rata-rata nilai Nasional terjadi peningkatan baik pada tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kab/kota dengan rincian 75,65 dari sebelumnya 74,93 untuk Kementerian/Lembaga 65,63 dari sebelumnya 64,28 untuk pemerintah Provinsi serta 64,44 dari sebelumnya 53,85 untuk pemerintah kab/kota,” terangnya.