PALUEKSPRES, PALU– Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melimpahkan berkas perkara Bripka H, hasil penyidikan kasus penembakan demo tambang di Parigi Moutong (Parimo), kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan berkas perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi pada hari ini, Senin (11/4/2022).
Pelimpahan berkas perkara tahap I sendiri kata Didik, dilakukan hari ini oleh Penyidik dan diterima staf Kejaksaan Negeri Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.
“Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiilnya,” kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan. (bid/paluekspres)