Tak Ada Aturannya, MLM Umrah Ilegal?

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Regulasi promosi atau penjualan umrah berbasis multilevel marketing (MLM) hingga kini belum ada. Karena itu, praktik MLM dalam penyelenggaraan umrah masih marak. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyoroti praktik MLM karena rentan menimbulkan masalah.

Komisioner KPHI Agus Priyanto menyatakan, pemerintah harus menaruh perhatian terhadap pola penjualan umrah berbasis MLM lantaran sarat masalah. Misalnya, jamaah haji paling buntut jika tidak mendapat downline baru berpotensi tidak bisa berangkat.

Bacaan Lainnya

Selama tidak memiliki payung hukum, lanjut Agus, posisi praktik MLM umrah tidak jelas. Tidak ada landasan legalitasnya. Pun demikian disebut praktik ilegal, juga belum ada aturannya. Hanya, jika berujung masalah, baru ber­buntut pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurut Agus, praktik MLM dalam penjualan kursi umrah sempat menjadi pembahasan dalam revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun, belakangan wacana yang khusus membahas praktik MLM umrah itu menguap.

Penanganan kejahatan umrah sebaiknya mendahulukan aspek pencegahan. Agus tidak ingin penanganan umrah lebih banyak setelah muncul praktik kejahatannya. Dia tidak menghendaki adanya kasus masyarakat yang kecele karena tergiur iming-iming umrah dengan harga miring. Ujungnya, mereka tidak jadi berangkat karena keuangan perusahaan travel sedang limbung.

Agus menegaskan, harus ada pemisahan antara perusahaan pengelola keuangan calon jamaah dan penyelenggara umrah. Dengan demikian, jika ada risiko akibat pengelolaan keuangan, perjalanan umrah tidak sampai terganggu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Jamil menuturkan, masyarakat tidak boleh termakan iming-iming tarif umrah murah. Kemenag juga berharap masyarakat membeli kursi umrah langsung. Tanpa model waiting list yang bertahun-tahun atau bahkan MLM.

(wan/c9/oki)

Pos terkait