Harus Karantina 3 Hari, Jamaah Umrah Butuh Waktu Lebih Lama Lagi di Arab Saudi

  • Whatsapp
Jamarah, Jagong Masalah Haji dan Umrah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Sulteng bekerjasama dengan Dirjen PHU Kemenag RI, Rabu (4/11/2020), di Swissbelt Hotel Palu. Foto: Abidin/PE

PALU EKJSPRES, PALU– Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh  terhadap proses pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada tahun 2021 mendatang, terutama  pada jumlah hari jamaah berada di Arab Saudi bertambah.

“Jamaah umrah misalnya, tidak bisa melaksanakan umrah sebelum dikarantina selama tiga hari,” kata Sekretaris Dirjen PHU Kemneterian Agama RI, Ramadhan Harisman pada Jamarah, Jagong Masalah Haji dan Umrah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Sulteng bekerjasama dengan Dirjen PHU Kemenag RI, Rabu (4/11/2020), di Swissbelt Hotel Palu.

Bacaan Lainnya

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang mewajibkan karantina selama 3 hari bagi jamaah yang berasal dari luar negara itu lanjut Ramadhan, menyebabkan jumlah hari jamaah WNA berada di Tanah Haram otomatis bertambah. Sebab, pelaksanaan umrah misalnya, biasanya selama 9 hari, kini bertambah setelah keluarnya kewajiban karantina selama 3 hari. Praktis jamaah umrah berada di Tanah Suci selama 12 hari.

Kondisi tersebut akan berpengaruh pada komponen biaya akomodasi jamaah umrah. Belum lagi pemberlakuan social distancing, di mana jumlah tamu di setiap kamar hotel dibatasi. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, jumlah jamaah setiap kamar bisa sampai 4 orang. Kini dibatasi hanya setengahnya. Tentunya, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya akomodasi hotel yang sebelumnya bisa dilakukan efisiensi.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kata Ramadhan, juga sedang gencar-gencarnya menargetkan peningkatan pendapatan fiskal menyusul anjloknya harga minyak dunia. Salahsatunya, biaya PPN naik sebesar 15 persen. Seluruh kebijakan dari pihak Kerajaan Arab Saudi tersebut sangat berpotensi mempengaruhi biaya perjalanan umrah. “Ini fakta yang harus kita maklumi. Bisa ditanyakan dengan jamaah umrah yang baru saja berangkat, pastinya berbeda dengan saat kondisi masih normal,” katanya.

Lantas bagaimana dengan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun mendatang. Ramadhan belum bersedia berspekulasi. “Saya belum bisa pastikan juga,” ujarnya.

Sebab, penetapan biaya perjalanan ibadah haji harus melalui Panja BPIH DPR RI bersama Panja BPIH Kemenag. Setelah itu dilakukan Raker Pengesahan BPIH untuk menerbitkan Rancangan BPIH, untuk kemudian Presiden menerbitkan Kepres BPIH.

Pos terkait