Banyak Proyek Bermasalah di Kota Palu, Baru Rp5 M Kerugian Negara Dikembalikan

  • Whatsapp

PALU, PE – Temuan BPK RI Sulteng atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Palu  tahun 2015 telah ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kota Palu.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Didi Bakran menyebut, terdapat sedikitnya kurang lebih Rp 5 miliar kerugian negara dalam LHP LKPD tahun 2015. BPK RI Sulteng menurutnya telah merekomendasikan temuan itu untuk dilakukan pengembalian.

Bacaan Lainnya

Temuan kerugian negara itu ujar Didi Bakran mayoritas terjadi dalam pekerjaan proyek fisik yang dilaksanakan rekanan dinas. Namun Didi kepada Palu Ekspres tidak secara gamblang menyebutkan proyek dimaksud.

“Mayoritas lantaran pekerjaan fisik di beberapa dinas,”ujarnya, Selasa (6/3).

Sejauh ini pihaknya telah mendapatkan kepastian bahwa sebagian rekanan telah membuat pernyataan tertulis untuk mengembalikan temuan sesuai rekomendasi BPK tersebut. Sementara sebagian lainnya akan mulai disurati pada April 2017 mendatang.

“Pernyataan tertulis itu mereka sampaikan setelah kami surati secara resmi,”sebutnya.

Berdasarkan surat perjanjian itu, menurutnya ada sekitar Rp1,5 miliar lebih kerugian negara yang bisa kembali jika seluruh kontraktor yang telah membuat pernyataan berkomitmen mengembalikan kerugian itu.

Namun itu belum dari seluruh rekanan yang pekerjaannya dinyatakan bermasalah.

“Kurang lebih Rp1,5 miliar yang sudah kami inventarisasi dari rekanan,”jelasnya.

Pengembalian keuangan negara sebagaimana pernyataan tertulis sejumlah rekanan itu lanjut Didi diberi batas waktu hingga April 2017 mendatang.

Jika dalam masa waktu itu rekanan ternyata belum juga melakukan pengembalian, maka pihaknya kembali akan menyurati secara resmi.

“Akan kami surati kembali sekaligus menyurati rekanan lainnya yang belum membuat pernyataan,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait