Tiada Sertifikat Vaksin, Anak SD – SMP di Parigi Moutong Tidak Bisa Ambil Ijazah dan Rapor Asli

  • Whatsapp

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran terkait percepatan vaksinasi bagi siswa-siswi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di daerah itu.

Ada enam poin yang tertuang dalam surat edaran Bupati itu. Di antaranya, menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk tetap dan memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana di satuan pendidikan masing-masing.

Kemudian, bagi peserta didik yang belum divaksin minimal dosis satu, tidak diberikan ijazah dan laporan hasil belajar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti hal itu ke pihak sekolah. Ia meminta agar pihak sekolah dapat melakukan vaksinasi terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan.

“Jadi, Dinas Pendidikan menindaklanjuti bahwa seluruh peserta didik dan pendidik itu harus divaksinasi,” ujar Sunarti di Parigi, Selasa (7/6/2022).

Hal itu dilakukan, kata dia, untuk memotivasi para peserta didik yang belum melakukan vaksinasi. Sebab, pencapaian vaksinasi di tingkat sekolah di Parigi Moutong masih sangat rendah.

“Agar termotivasi ketika rapor pendidikan mereka (siswa) bisa diserahkan kalau sudah divaksin,” ujarnya.

Tetapi, jika ada orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya untuk divaksin, maka pihaknya tetap memberikan laporan pendidikan maupun ijazah dalam bentuk foto copy.

“Supaya mereka bisa mengetahui hasil pendidikan anaknya. Ijazah yang diminta untuk mendaftar di pendidikan lanjutan kan bukan aslinya,” sebutnya.

Dia mengatakan, ketika ada orang tua siswa yang komplain, maka pihaknya mengajak para orang tua siswa untuk duduk bersama dan membahas hal ini dengan baik.

“Saya kira kalau yang itu mereka komplain, kita bisa duduk bersama dan menyampaikan bahwa, instruksi pemerinah itu tidak ada yang tidak bagus untuk masyarakatnya,” hematnya.

Tetapi, jika ada masyarakat tidak mau sama sekali untuk divaksin, itu tidak menjadi persoalan. Karena, itu juga merupakan hak masyarakat untuk tidak mengizinkan anaknya divaksin.

“Nanti kalau sisiwa sudah ada niatan untuk divaksin, kita akan serahkan ijazah aslinya. Namun, kalau mereka tetap komplain kita akan bicarakan bersama. Karena tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.

Pos terkait