Hal ini penting untuk menghindari gugatan hukum rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di kemudian hari.
Demikian halnya dengan Inspektur Provinsi kata Sofyan, untuk lakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelelangan barang dan jasa untuk tunduk pada surat edaran gubernur.
Ombudsman dalam waktu dekat lakukan klarifikasi dan koordinasi atas laporan masyarakat ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng
berharap masalah ini menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Tengah dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak diskriminatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (aaa/PaluEkspres)