Kepala Ombudsman: Ada OPD Tidak Patuh Laksanakan Surat Edaran Gubernur Sulteng

  • Whatsapp
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, H Farid Sofyan Lembah SH

PALUEKSPRES,PALU – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah mengaku menerima laporan masyarakat yang keberatan atas masih diterapkannya ketersediaan dana 20 % dari Pagu Project dalam rekening perusahaannya.

Padahal sudah ada Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 027/274/RO.PBJ tertanggal 28 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 061/546.1/RO.PBJ tertanggal 1 Juli 2021 tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Dalam Anwijzing belum lama ini hal tersebut terungkap. Dari pelaporan ada surat ter tanggal 2 Juni 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor: 903/06.03/TKP/2022 telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pokja Pemilihan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, yang menyampaikan bahwa Dinasnya belum atau tidak pernah menerima Surat Edaran Nomor: 027/274/RO.PBJ tertanggal 28 Maret 2022 baik dalam bentuk asli maupun Salinan sebagai alasan masih diberlakukannya kewajiban 20 % tersebut.

“Hal ini kami sangat disayangkan, karena Surat Edaran Nomor: 027/274/RO.PBJ tertanggal 28 Maret 2022 tersebut ternyata belum terdistribusi atau tersampaikan dengan baik kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.” Demikian Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, H Farid Sofyan Lembah SH, dalam rilisnya yang diterima Palu Ekspres, Senin (13/6/2022).

Menurut Sofyan Lembah hal ini menjadi preseden buruk atas ketidapatuhan OPD terhadap surat edaran Gubbernur di satu sisi dan tidak efektifnya manejemen pemerintahan pada sisi lainnya.

Karena itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mengimbau kepada Gubernur Sulawesi Tengah kiranya segera mensosialisasikan Surat Edaran Nomor: 027/274/RO.PBJ tersebut yang tidak lain adalah tindaklanjut dari LAHP Ombudsman yang wajib kepada semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah utamanya kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Tengah.

Khusus untuk Dinas Perikanan dan Kelautan, menurut Sofyan Lembah, sebaiknya menunda proses pengadaan barang dan jasa di lingkungannya dan tunduk melaksanakan surat edaran gubernur tersebut.

Pos terkait