Parigi Moutong,PaluEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, akhirnya menggelar pertemuan bersama Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah membahas Surat Edaran Bupati terkait percepatan penuntasan vaksinasi COVID-19, bagi peserta didik di daerah itu.
“Pada pertemuan itu, Ombudsman meminta klarifikasi langsung terkait surat edaran Bupati pada poin enam yang menyebut bahwa peserta didik belum divaksinasi minimal dosis satu, tidak diberikan Rapor dan Ijazah,” kata Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim di Parigi, Jumat (17/6/2022).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong telah menyampaikan hasil pertemuan itu. Ombudsman prinsipnya, tidak bermaksud menghalang-halangi pemerintah daerah setempat untuk melakukan percepatan vaksinasi. Namun, Ombudsman hanya mempertanyakan surat edaran pada poin enam yang dianggap tidak memberikan hak anak sebagi peserta didik.
“Sehingga, Disdikbud memberikan penjelasan, bahwa kondisi pertama saat surat edaran itu dikeluarkan dan kondisi saat ini berbeda,” ujarnya.
Menurut dia, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, pihaknya memang dituntut untuk memprioritaskan keselamatan, kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik untuk dilakukan vaksinasi.
“Jadi memang kami tidak bermaksud untuk tidak memberikan hak-hak peserta didik. Namun, poin enam dalam surat edaran itu hanya sebagai motivasi saja,” jelasnya.
Ibrahim menegaskan, secara aturan pihaknya tidak berhak menahan terlalu lama ijazah dan rapor siswa. Karena ditakutkan akan rusak.
Sehingga, dalam pertemuan tersebut lanjut da, pihaknya dan Ombudsman telah menemukan kesepakatan, bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membuat kembali surat edaran tersebut sesuai kondisi saat ini.
Menurutnya, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali menerbitkan surat edaran terbaru soal penuntasan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam penyesuaian pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
“Surat edaran itu, ditandatangani wakil Bupati Parigi Moutong pada 16 Juni 2022. Jadi, dengan terbitnya edaran baru itu, edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.” kata dia.