Antisipasi Temuan Berulang, DPRD Parimo Minta Dinas PUPRP Perketat Pengawasan 

  • Whatsapp

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) perketat pengawasan terhadap pihak perusahaan yang menangani proyek pembangunan infrastruktur jalan di daerah itu, untuk lebih profesionL

Pasalnya, setiap tahun proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Parigi Moutong kerap menjadi temuan,” Dalam seleksi lelang Pemerintah Kabupaten harus melihat kapabilitas, kualitas, kemampuan serta komitmen dari perusahaan dalam pekerjaan itu,” kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto di Parigi, (22/6/2022).0

Bacaan Lainnya

Sayutin menegaskan, kedepan Dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPRP setempat lebih meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM), khususnya konsultan pengawas yang bekerja lebih jeli, dan bersikap apabila menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Menurut dia, sejumlah pekerjaan saat dilakukan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) hasil pekerjaan utuh. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi temuan, baik dari sisi ketebalan, kelebihan dan sebagainya.

“Hal ini menjadi saya bingung, apakah sisi sumberdaya lemah atau apalah menjadi kita bingung dengan hasil pekerjaan yang menjadi temuan,” ungkapnya.

Dengan adanya kondisi seperti ini kata dia, harus menjadi tanggungjawab bersama dalam melakukan pengawasan super ketat. Selanjutnya, perlu adanya perbaikan dari segala sektor, baik dari internal pengawas Parimo, konsultan pengawas PUPRP itu sendiri.

Menurutnya, hampir semua dan dimana-mana terjadi pekerjaan dan menjadi temuan, speperti proses pembangunan jalan mengalami kekurangan dan kelebihan volume, pengembalian serta ketebalan. 

Sehingga, kedepan nantinya hal ini harus menjadi bahan evaluasi agar dilakukan perbaikan, dan tidak menjadi temuan yang berulang.

“Saya sudah sampaikan pada saat rapat tadi, bagaimana caranya agar seluruh pekerjaan tidak lagi menjadi temuan berulang oleh BPK,” ujarnya. (asw). 

Pos terkait