Kasasi Yahdi Basma Ditolak MA. Ini Hukuman Yang Harus Dijalani

  • Whatsapp
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma/ Foto: istimewa

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.

Hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait