Soal Kasus Penembakan Erfaldi, Kajari Parimo Harap Penyidik Segera Penuhi Petunjuk Jaksa

  • Whatsapp
Kajari Parimo, Mohamad Fahrorozi. Foto - Istimewa.

PALUEKSPRES,PARIMO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Fahrorozi mengatakan penanganan kasus penembakan Erfaldi warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan dipastikannya dilakukan secara profesional.

“Kami berkerja secara profesional. Dan kami tidak ingin gagal penuntutan, ketika putusan tidak sesuai dengan harapan keluarga korban,” kata Fahrorozi kepada wartawan di Parigi, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, berkas perkara Bripka H masih P-19, karena penyidik kepolisian belum melengkapi berbagai petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan.

Pihaknya mengakui, pengembalian berkas perkara itu, telah dilakukan beberapa kali. Karena, pihak kepolisian tidak sepenuhnya memenuhi petunjuk tersebut.

“Jadi ketika kita kembalikan, dan diteliti lagi ada yang dipenuhi penyidik, ada juga yang belum,” kata dia.

Perbaikan berkas perkara kata dia, berdasarkan KUHAP dibenarkan, untuk mengantisipasi gagal penuntutan dikemudian hari. Kemudian, kejaksaan harus konsisten dengan petunjuk yang diberikan kepada penyidik kepolisian.

Menurut Fahrorozi, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian, bahkan memberikan petunjuk agar berbagai kekurangan segera dipenuhi. “Kami harapkan teman-teman penyidik sesegera memenuhi petunjuk kami itu,” kata dia.

Sesuai penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Parigi Motong jelasnya, mulai saat Surat Permintaan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyerahan hingga penelitian berkas perkara, telah memiliki tenggang waktu.

“Jadi kalau dikatakan lamban penanganan kami, semua sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Pihaknya memastikan, kejaksaan tidak akan asal-asalan dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi, perkara penembakan itu sempat menjadi isu nasional, yang mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan.

Dia menambahkan, dalam perkara ini,belum P-21, namun sudah menimbulkan banyak pertanyaan dari luar atau masyarakat, yang kemungkinan pelaksanaanya dinilai tidak maksimal.

“Belum P-21 saja, sudah menimbulkan banyak pertanyaan diluar. Bagaimana kalau dalam pelaksanaannya tidak maksimal. Ini kami sedang memaksimalkan dalam penuntutan, dan pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)

Pos terkait