Oleh: Muh Abdi Sabri SH,MH
Isu tentang ambang batas pencalonan presiden menjadi problematika yang akhir-akhir ini mendapat perhatian kalangan luas. Melihat beberapa tahun sebelumnya sejumlah kandidat harus menguburkan niat menjadi presiden disebabkan aturan presidential threshold.
Lahirnya semangat reformasi adalah sebuah makna simbolik bahwasanya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengisi jabatan-jabatan publik salah satunya adalah menjadi presiden dan wakil presiden.
Beberapa kalangan telah mencoba mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi namun selalu kandas pada kedudukan hukum (legal standing).
Presidential Threshold tidak mendapatkan respons positif bagi masyarakat karena sangat berdampak pada kerugian konstitusional hak memilih dan dipilih dengan masih banyaknya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya norma yang mengatur terkait dengan pengaturan presidential threshold tidak dapat diterima oleh masyarakat sama halnya dengan beberapa pengajuan permohonan gugatan judicial review yang dinyatakan oleh Mahkamah konstitusi tidak dapat diterima.
Presidential threshold juga tidak mencerminkan nilai keadilan terhadap para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Para kandidat sayangnya harus menguburkan niatnya yang disebabkan oleh presidential threshold. Padahal seharusnya negara memberikan dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Keadilan termasuk dalam beberapa hal yang sangat fundamental juga sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan apabila suatu peraturan yang didapati tidak mencerminkan nilai keadilan tentunya akan berdampak pada kondisi konflik sosial.
Karena pada dasarnya setiap insan ketika merasakan nilai keadilan terhadap dirinya dilanggar maka secara spontanitas akan meluapkan amarah atas ketidakadilan yang menimpanya. Apa lagi peletakan keadilan yang tidak tepat pada skala yang besar tentunya akan memicu reaksi terjadinya konflik yang ditimbulkan diakibatkan adanya ketidakadilan.
Oleh karena itu presidential threshold sudah seharusnya dihilang karena tidak memberikan dampak positif justru sebaliknya akan sangat merugikan hak konstittusional setiap warga negara yang berkeinginan untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden.