Jangan mempersempit gerak warga negara untuk mendapatkan haknya tetapi bimbinglah warga negara untuk mendapatkan hak sesuai nilai-nilai yang terkandung pada konstitusi negara dan biarkan para warga negara berkompetisi sesuai dengan asas-asas yang telah dituangkan dalam pemilihan umum.
Semakin banyaknya jumlah calon presiden menandakan bahwa warga negara telah bersemangat untuk mengambil peran untuk bagaimana mencintai negaranya.
Sudah saatnya presidential threshold dihilangkan jangan sampai aspirasi rakyat menjadi sebuah frustasi akibat dari aturan presidential threshold. ***
(Penulis adalah Pegiat Literasi Hukum)