Oleh : H Sofyan Farid Lembah
Penanganan kasus PETI di Sungai Tabong hingga hari ini belum mengungkap siapa tersangka. Kasus ini masih dalam lidik pihak Polres Buol. Mengurai kejahatan atas SD mineral itu memang bakalan rumit karena sejak awal banyak pihak diduga terlibat termasuk masyarakat. Ini adalah kejahatan berjamaah.
Dari sisi Maladministrasi, bisa kita lihat bahwa si pengusaha adalah pelaku tak mempunyai ijin, maka wajar bila usahanya disebut dengan PETI, Penambangan Emas Tanpa Ijin. Sama dengan banyak pengusaha di Kayuboko, Dongi Dongi, Kasimbar, dan banyak tempat lain yang pada intinya mereka berusaha tanpa penuh takut baik terhadap aparat, pemerintah desa,kecamatan bahkan pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Apalagi terhadap Tuhan. Semua sudah diatur dan ada skenario berupa modus yang melibatkan banyak pihak.
Ada 14 kendaraan eskavator disita, 10 di POLDA dan 4 di POLRES Buol. Bagaimana kendaraan berat tersebut bisa sampai di lokasi Sungai Tabong? Tentu lazimnya harus ada pengawalan petugas lalu lintas. Karena ini PETI maka petugas kepolisian itu kita sebut saja sebagai oknum. Tak resmi.
Lalu bagaimana dengan Pemerintah desa sekitar? Apakah mereka tidak tahu kalau ada orang luar masuk ke desa mereka dengan alat berat dalam jumlah yang banyak? Ini operasi senyap Bung! Tidak mungkin mereka begitu saja menjadi pendiam. Yah, semua mendadak serentak menjadi pendiam.
Alhamdulillah ada Wabup Buol yang berteriak menyadarkan sikap diam tersebut. Beliau menyadarkan, bahwa ada pencurian besar2an kekayaan mineral sedang dilakukan. Semua lalai mengawasi, ada yang tidak menjalankan kewajibannya, ada yang menjalankan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan itu dan banyak yang lakukan tindak melawan hukum! Itu maladministrasi, kejahatan di bidang administrasi yang membuka jalan kejahatan lingkungan, pencurian Sumberdaya Mineral, kejahatan ekonomi hingga pelanggaran HAM.