Maladministrasi Kasus PETI di Sungai Tabong

  • Whatsapp
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng H Sofyan Farid Lembah. Foto: Istimewa

Bagi ombudsman, sejak tahun lalu sudah menggagas sebuah Pengawasan Bersama SDA, atau Joint Monitoring SDA dimana Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Lembaga Negara seperti Ombudsman, Kepolisian atau Dinas Lingkungan Hidup. Akan tetapi banyak pihak dilibatkan seperti Gakum, Ngo-CSO, kejaksaan, Akademisi, pemerhati lingkungan, dan masyarakat serta stakeholders lainnya. Akn tetapi konsep ini mentah kembali di IRWASDA Polda Sulteng yang menjadi leading sector. Entah apa masalahnya joint monitoring ini belum bisa keluar pengaturannya.

Belajar dari pengalaman penanganan kasus kasus PETI di Sulteng kita tak bisa bekerja sendiri. Kejahatan white colar crime seperti PETI ini adalah kejahatan korporasi yang melibatkan orang orang penting dan perlu dihadapkan dengan pendekatan scientific investigation. Bukan cara-cara tradisional. Ombudsman berharap konsep ini bisa dimulai segera sebelum kerusakan lingkungan dan perampokan sumber mineral kita semakin marak dan tak terkendali yang bisa merampas kemerdekaan masyarakat kecil.

Palu, Agustus 2022

(Penulis adalah Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulteng)

Pos terkait