Berkas Perkara Tersangka Penembakan Erfaldi Belum Lengkap

  • Whatsapp
Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi. Foto - Istimewa.

PALUEKSPRES,PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kembali berkas perkara Bripka H, tersangka penembakan Erfaldi pada saat aksi penolakan tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap.

Demikian dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi kepada wartawan di Parigi, Senin (15/8/2022).

Menurut dia, pemeriksaan kembali berkas perkara Bripka H tersebut, merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari Parigi Moutong.

Karena, menurut dia, ada beberapa petunjuk dalam berkas perkara Bripka H yang dianggap pihaknya belum dilengkapi oleh penyidik Kepolisian.

Meski begitu, pihaknya tidak mengembalikan berkas perkara Bripka H ke penyidik kepolisian. Tetapi, hanya melayangkan surat dengan tujuan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melakukan koordinasi dan ekspos.

“Tujuanya, untuk menyamakan persepsi antara pihak kejaksaan dan penyidik kepolisian gabungan Polres Parimo dan Polda Sulteng.” kata dia.

Selain itu, jika ekspos dilaksanakan, pihak Kejaksaan dapat menyampaikan petunjuk-petunjuk apa saja yang akan dilengkapi.”Kami ingin ada ekspose diantara penyidik kepolisian dan kejaksaan,”pintanya.

Namun hingga kini katanya, belum ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pimpinan.”Harapan saya, segera dilakukan koordinasi dan ekspos, mudah mudahan dapat dilakukan di kantor kejaksaan,” katanya.

Sehingga, antara kejaksaan dan penyidik kepolisian dapat menyamakan persepsi, supaya perkara ini dapat segera dinaikan ke persidangan.

Dia berharap, koordinasi dan ekspos segera dilaksanakan. Dia pun mengaku kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian.

“Kejaksaan tidak ingin gagal penuntutan dalam perkara Bripka H,”ujarnya. (asw/PaluEkspres)

Pos terkait