Pernyataan Edmond ini terkait dengan pemberitaan penangkapan Bripda D oleh Tim Subdit Paminal Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 Juni 2022 silam, yang dikabarkan membawa uang dalam mobil sebesar Rp4,4 miliar. Uang tersebut merupakan pembayaran suap dari sebanyak 18 Calon Siswa (Casis) Polri seperti yang disampaikan Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Didik mengatakan mengatakan bahwa langkah penangkapan tersebut adalah bentuk komitmen Polda Sulteng untuk memberantas Calo Penerimaan Anggota Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Didik Supranoto juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara Briptu D ini bermain sendiri. Belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama akan disidangkan dalam perkara kode etik. (aaa/PaluEkspres)