197 Narapidana di Lapas Kelas III Parigi Dapat Remisi HUT RI

  • Whatsapp
Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai saat memberikan dokumen remisi secara simbolis kepada Napi pada kegiatan remisi. Foto: Aswadin/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat remisi dalam rangka HUT ke- 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas kelas III Parigi, Didik Niryanto mengatakan, pemberian remisi kepada seratusan narapidana ini berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

” Jadi, pemberian remisi diberikan secara langsung, artinya tidak melalui online,” kata Didik kepada wartawan di Lapas Parigi, Rabu (17/8/2022).

Menurut Didik, dari 300 narapidana di Lapas Parigi, yang mendapat remisi pada tahun ini sebanyak 197 orang.  Termasuk kasus narkoba sebanyak 65 orang. Remisi ini jarang terjadi karena Peraturan Pemerintah atau PP Nomor  99 untuk saat ini bisa mendapatkan remisi.

“Jadi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 dengan persyaratan persyaratan tertentu bagi narapidana yang terkena PP 99, namun pada saat ini persyaratan disamakan dengan warga binaan lainnya untuk mendapat remisi,” jelasnya.

Sebelumnya kata dia, pihaknya mengusulkan remisi terhadap 231 orang narapidana. Namun, jumlah yang disetujui dan berhak mendapatkan remisi hanya 197 orang.

” Bebas langsung itu tidak ada, yang ada hanya mendapat pemotongan pemotongan saja mulai dari satu sampai enam bulan,” ujarnya.

Dia mengatakan, remisi merupakan hak bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Dan tentunya hal ini sangat dinantikan oleh mereka. Kerena, dengan adanya remisi ini masa tahanan mereka akan berkurang saat menjalani pidana. 

“Remisi ini sebagai salah satu bentuk pembinaan pada program Lapas, agar mereka semangat menjalani pidananya, serta menaati apa yang menjadi aturan di dalam Lapas,” katanya.

Sehingga diharapkan, ketika mereka ke luar atau sudah bebas dan bertemu kembali di masyarakat, dapat menjadi manusia- manusia yang mandiri dan mampu untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha maupun bergaul dengan baik ditengah masyarakat.

“Inilah tujuan dari pemberian remisi, mudah mudahan apa yang kita harapkan dapat terwujud,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait