Polisi Ungkap Enam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pencurian di Parimo

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti saat memimpin konferensi pers didampi Kanit PPA dan Kasi Humas. Foto: Aswadin/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap enam pelaku tindak pidana  persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Selain perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Satreskrim Polres Parimo juga mengungkap dua kasus pencurian atau tindak pidana umum.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers bertempat di Mako Polres Parimo dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Dicky Armana Surbakti, didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA, Aipda Daud Samaralau, dan Kasi Humas, Iptu J. Turangan, Rabu (17/8/2022).

Kepada sejumlah wartawan, Kanit PPA, Aipda Daud mengatakan, keenam pelaku pada tindak pidana persetubuhan itu, telah diamankan termasuk satu perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dalam perkara tindak pidana persetebuhan ini, ada beberapa tersangka merupakan pacar korban. Namun karena ada undang undang perlindungan anak pelaku tetap dijerat hukum,” jelas Daud.

Sementara, Kasat Reskrim, Iptu Dicky Armana Surbkati mengatakan, untuk perkara tindak pidana pencurian pihaknya juga telah mengamankan para tersangka yang melakukan aksi pencurian bunga cengkeh di Desa Kasimbar Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

Dia mengungkapkan, dalam perkara tindak pidan pencurian bunga cengkeh di Desa Kasimbar Selatan itu, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial Z, dan W. 

Sebetulnya kata dia, pelaku pencururian bunga cengkeh ini berjumlah tiga orang. Namun, satu orang terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial N.

“Jadi untuk inisial N ini masih DPO, karena pada saat kita lakukan upaya paksa itu tidak ada. Tapi, sudah kami terbitkan DPOnya,” jelasnya.

Pada perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa sebuah handphone merek Vivo warna biru, sebuah Hp merek Relmi warna abu abu, dua lembar nota pembelian, dan uang tunai senilai Rp 1 juta lebih.

Untuk modus operandinya, tersangka mengambil buah cengkeh yang disimpan di dalam rumah korban. Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding bagian samping rumah korban.

Pos terkait