Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi merupakan satu satunya pelabuhan perikanan yang telah menerbitkan SKKP dan TDKP yang ditandatangani secara elektnorik. Tujuannya, untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat nelayan di seluruh wilayah kerja operasional PPI Paranggi dengan jarak yang cukup luas, meliputi Kabupaten Parigi Moutong, Poso dan Tojo Unauna. Hal ini tentunya menjadi upaya yang sungguh sungguh dalam menyelenggarakan proses pelayanan publik khususnya kepada masyarakat nelayan.
Kadis DKP Provinsi Sulteng H. Moh. Arif Latjuba, SE, M.Si dalam sambutannya, mengharapkan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, terus berupaya untuk melakukan pelayanan terbaik bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di semua wilayah kerja operasionalnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap semua persyaratan berlayar sangat penting untuk dipenuhi guna keselamatan nelayan itu sendiri dan keberlanjutan usahanya.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi telah memanfatkan momentum masa transisi penerbitan SKKP dan TDKP,” kata Arif.
“Langkah ini merupakan upaya percepatan pelayanan kepada masyarkat nelayan,” tambahnya.
Penerbitan Dokumen SKKP dan TDKP ini merupakan pelayanan yang terbaru dilakukan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. B.578/MEN-KP/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Penerbitan SKKP dalam masa transisi selama satu tahun. Kewenangan penerbitan ini diberikan kepada seluruh kepala UPT Pelabuhan Perikanan baik yang menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan provinsi.
Sedangkan kewenangan penerbitan TDKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 58 Tahun 2021 tentang Usaha Perikanan Tangkap.