Polisi Tangkap Tiga ASN karena Judi Online di Warkop Gunung Sidole Palu

  • Whatsapp
17 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 hingga 12 Tahun Penjara karena Dianggap Provokator
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: istimewa

Tiga aparatur sipil negara (ASN) ditangkap Tim Siber Polda Sulawesi Tengah saat memasang judi online di warkop yang terletak di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022).

Pelaku masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Kota Palu, serta MAM (40) warga Kabupaten Sigi dan merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Sigi. Selain tiga ASN,  juga ditangkap seorang wiraswasta inisial RH (37) yang merupakan warga Kota Palu.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Judi Kartu Remi di Kampal Parimo

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dikonfirmasi mengenai penangkapan pelaku judi online yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Sigi dan 2 ASN warga Palu, membenarkan hal itu.

Didik menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengani judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole. “Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” kata Didik, Ahad (23/10/2022).

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole, pada Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Empat Pelaku Judi Sabung Ayam di Lambunu, Parimo Diamankan Polisi

Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online  pada  handphone masing-masing.

Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu berprofesi ASN. Kemudian, inisial MAM (40) warga Kabupaten  Sigi dan merupakan ASN yang menempati posisi pejabat di Pemkab Sigi. Terakhir, inisial RH (37) warga Kota Palu, profesi wiraswasta.

Adapun barang bukti yang disita antara lain lima unit handphone berbagai merk milik pelaku. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jouncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor  19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Bandar Judi Online asal Binjai, Diciduk Tim Siber Polda Sulteng

“Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak  22 Oktober 2022,” ujar mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Pos terkait