Polisi Tangkap Tiga ASN karena Judi Online di Warkop Gunung Sidole Palu

  • Whatsapp
17 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 hingga 12 Tahun Penjara karena Dianggap Provokator
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: istimewa

Didik menambahkan, untuk diketahui penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen  Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi. Kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2022 ini lanjutnya, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku. (bid/paluekspres)

Pos terkait