Meskipun sejumlah peserta menunggak iuran, menurut Wahida, BPJS Kesehatan tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang ada. Dan, proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat, di mana iuran dibayar oleh peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.
“ Kita selalu bayar klaim itu tepat waktu yah, jadi begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya kita akan proses dan batas waktunya itu 15 hari. Selama 2020 kami tidak pernah menunggak,” kata Wahida.
Sekaitan dengan permasalahan sejumlah peserta menunggak iuran kepesertaan tambahnya, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan yakni rencana Pembayaran Bertahab atau Rehab. Peserta yang menunggak iuran kepsertaan dapat mencicil tunggakannya guna menjamin prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu yang sehat membantu yang sakit. (bid/paluekspres)