” Naska akademik RTRW yang mereka buat tidak konek, artinya bisa diduga hanya poto copy dengan RTRW daerah lain, karena luas hutan dalam naska mereka tidak tidak konek dengan UPT kehutanan Gunung Dako Tolitoli,” urainya.
Ironisnya lagi, para ahli selaku peneliti yang dimintai penjelasan di tingkat Pansus DPRD tidak bisa menjelaskan secara detil soal titik daerah yang mereka rubah, misalnya daerah pemukiman, industri, pertanian, tambang, pariwisata hingga lainnya.
” Bisa jadi ini semua yang menjadi penyebab RTRW itu ditolak dan beralasan masih mau rapat lagi dengan pihak kementrian ATR/BPN untuk persetujuan substansi,” tandasnya. (rml/paluekspres)