Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, menyebutkan bahwa kedua buah Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepentingan umum dan kesusilaan dengan beberapa catatan rekomendasi, guna mendapatkan perbaikan terkait dua Ranperda, untuk diproses ketahap selanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil persetujuan bersama terhadap dua Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah, sebelum digunakan oleh Sekertaris Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014,” sebut Hadianto Rasyid.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palu mengingatkan beberap hal. Di antaranya Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang juga menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi nilai budaya lokal.
Materi atau subtansi peraturan daerah, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta senantiasa mempertimbangkan aspirasi serta masukan terkait otonomi dan kemampuan daerah.
Eksistensi peraturan daerah, bisa mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan, guna terciptanya kesejahteraan masyarakat dan diharapakan adanya dukungan semua pihak atas Ranperda. Sehingga dapat diberlakukan secara baik dan efektif.
“Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras tenaga dan fikiran. Namun itu semua sangat mulia dan patut diberikan penghargaan sebagai rqsa wujud pengabdian kepada kita semua. Untuk itu, dikesempatan ini, izinkan kami mengucapkan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota DPRD Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiranya dalam pembahasan dua Ranperda ini baik materi hingga susunannya. Sehingga Ranperda ini dapat disetujui bersama,” ucap Walikota Palu.
DPRD Palu gelar paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Palu Rizal, Pimpinan OPD Pemkot Palu dan anggota DPRD Kota Palu. (bid/paluekspres)