Sertifikat Halal Gratis di Kemenag Sulteng

  • Whatsapp
Kegiatan Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare di Kota Palu oleh Kemenag Sulteng, Sabtu (29/10)/ Foto: Kemenag Sulteng

Ada sertifikat halal gratis di Kemenag Sulteng. Bagi pelaku UMK dengan kualifikasi produk berbahan sederhana dan beresiko rendah, pemerintah melalui BPJPH dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022 menyiapkan kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Self Declare sebanyak 349.834 dalam dua tahap.

“Untuk tahap dua, kuota tersebut masih tersedia. Siapkan dokumen yang diperlukan, dan segera daftarkan produk Anda.”

Baca juga : Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK, Ini Syaratnya

Demikian Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah diwakili Kabag Tata Usaha, H. Makmur Muhammad Arief. H Makmur menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare di Kota Palu, Sabtu (29/10).

Sebanyak 55 orang pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala mengikuti kegiatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini.

Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Bagi produk makanan dan minuman, ketentuan tersebut mulai efektif sejak 17 Oktober 2024. Sementara produk lain seperti obat-obatan dan kosmetik, menyusul.

Baca juga : Kemenag Mencabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Kewajiban menggunakan produk halal, bukan hanya sebatas perintah agama sebagaimana terdapat pada Q.S Al Baqarah ayat 168. Tetapi telah menjadi regulasi negara.

“Karena itu, dulu sertifikat halal masih bersifat sukarela atau voluntary. Sekarang berubah menjadi mandatory atau kewajiban,” ujar Kabag Tata Usaha.

Karena itu, Kabag Tata Usaha selaku Ketua Satgas Layanan JPH Sulteng mengajak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal untuk segera mengurusnya.

Bisa melalui jalur mandiri atau fasilitasi dinas/lembaga dan self declare.

Baca juga : Kemenag Buol Laksanakan Bimbingan Pra Nikah Calon Pengantin

Bagi pelaku UMK dengan kualifikasi produk berbahan sederhana dan beresiko rendah, pemerintah melalui BPJPH dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022 menyiapkan kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Self Declare sebanyak 349.834 dalam dua tahap.

Pos terkait