Bawaslu Sulteng Rangkul Mahasiswa dan Media Antisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming

  • Whatsapp
Bawaslu Sulteng Rangkul Mahasiswa dan Media Antisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming
Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin, SH, MH saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, Selasa (8/11/2022), di salah satu hotel di Palu. Foto: Abidin/PE

Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki strategi tersendiri untuk mengawasi dan mengawal proses tahapan pemilihan umum 2024 tetap terjaga kualitasnya, dengan melibatkan secara aktif mahasiswa dan pers.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin, SH, MH mengakui Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya untuk bisa meng-cover pengawasan pada seluruh proses tahapan. Sehingga, Bawaslu harus merangkul komponen masyarakat di antaranya mahasiswa dan pers untuk membantu kerja-kerja Bawaslu.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat secara aktif mengawasi proses tahapan Pemilu serentak 2024, terutama kepada mahasiswa dan media, untuk menjaga kualitas pemilihan umum,” kata Jamrin saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, Selasa (8/11/2022), di salah satu hotel di Palu.

Baca juga : Bawaslu Kota Palu Minta Bantuan ASN Untuk Panwascam

Pada sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulteng dengan melibatkan puluhan mahasiswa, media dan sejumlah tokoh masyarakat di Kota Palu itu, Jamrin menekankan ada tiga komponen penting dan utama dalam menjaga kualitas Pemilu. Pertama, pemegang suara. Ke dua, penyelenggara pemilu. “Penyelenggara itu harus mampu melaksanakan kuasa sesuai azas pemilu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin, SH, MH memaparkan materi pada kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, Selasa (8/11/2022), di salah satu hotel di Palu. Foto: Abidin/PE

Dan, ke tiga, peserta pemilu. Peserta pemilu ini menurutnya, harus bisa melaksanakan seluruh aktivitasnya dalam proses tahapan pemilihan umum  sesuai dengan aturan.

“Azas Pemilu dan peraturan, jangan sampai dilanggar,” tegasnya.

Baca juga : Bawaslu: Proses Rekruitmen Panwascam Lebih Mudah

Meski demikian, ketika sosialisasi sudah masif dilaksanakan, justeru di level tingkat pemilih ini sering kali terbentur kendala menjaga kualitas pemilu, karena terkesan mudah dipengaruhi.  Khususnya pada masyarakat level bawah. “Karena banyak iming-iming atau strategi yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjutnya, maka Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga proses tahapan Pemilu tetap berada dalam koridor sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait