Kejaksaan Negeri atau kejari-Parimo Sulawesi Tengah, musnahkan 40 barang-bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, periode Januari sampai Oktober 2022.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ikram SH mengatakan, barang bukti yang di musnahkan meliputi tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 27 perkara dengan jumlah total sekira 69 gram. Kemudian, tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya ada enam perkara.
“Rinciannya, ada satu tindak pidana perikanan atau ilegal fishing. Kemudian, ada undang-undag darurat barang buktinya berupa senjata tajam,” ujar Ikram Kejari Parimo di Parigi, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, ada pula tindak pidana perjudian. Perjudiannya bervariatif, di antaranya kupon putih, dan sabung ayam. Selanjutnya, tindak pidana orang dan harta benda atau Oharda sebanyak enam perkara.
“Dua perkara pencurian, satu perkara penipuan, dan tiga perkara peganiayaan. Dan perkara penganiayaan barang buktinya juga berupa senjata tajam,” ujarnya.
Kemudian, untuk tindak pidana khusus barang buktinya juga di musnahkan yakni, tindak pidana bea dan cukai.” Dari penyidik Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Sulteng dengan barang bukti 139 batang rokok hasil tembakau ilegal merek ex pro bold,” ungkapnya.
Dia menambahkan, khusus perkara narkotika jenis sabu, pemusnahannya dengan cara di bakar.
“Agar asap dari pembakaran barang bukti tidak mencemari lingkungan sekitar, maka melarutkan sebagian (barang bukti) bersama deterjen lalu di buang ke lubang yang sudah siapkan.
“Untuk barang bukti senjata tajam, kita potong dengan mengunakan mesin pemotong besi atau gurinda agar babuk tidak bisa di gunakan lagi. Babuk tindak pidana perjudian semuanya juga kami bakar,” ujarnya.
(asw/PaluEkspres)