Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Ade Prasetya Saputra mengatakan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan acuan penting dalam perizinan berusaha.
“KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang,” kata Ade di Parigi, Rabu (9/11/2022).
Menurut Ade, KKPR sekaligus sebagai pengganti izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun serta mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga : Antisipasi Temuan, DPUPRP Parimo Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Dia menjelaskan, terkait pengurusan KKPR, pendaftarannya melalui Online Single Submission atau OSS. Kemudian, didaftarkan lagi pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parigi Moutong.
“Setelah terdaftar di sistem, operator bidang tata ruang akan memverifikasi berkas tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, usai dilakukan verifikasi, kemudian akan dibahas pada rapat melalui forum penataan ruang daerah. Lantas hasil tersebut diputuskan oleh forum guna memastikan apakah pengajuan KKPR itu sudah sesuai atau tidak.
“Jika tidak sesuai akan ditolak dan semua prosesnya melalui sistem,” ungkapnya.
Olehnya kata dia, apabila membuka usaha tambak udang atau usaha lainya, pelaku usaha disarankan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada forum atau tim penataan ruang. Untuk memastikan kesesuaian pola ruang.
Karena, persetujuan KKPR harus melalui forum penataan ruang. Karena, sekretariat berada di Dinas PUPR yang ketuai Sekretaris Kabupaten Parimo, Zulfinasran.
“Dan anggotanya terdiri dari beberapa bidang teknis, yakni Bappelitbangda, DLH, PUPR, Dinas Partanian, dan Badan Pertanahan, dan tim ahli.” ujarnya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengawasan kesesuaian tata ruang mulai dari Moutong hingga wilayah Parigi, dan nantinya akan dilanjutkan kembali ke kecamatan Sausu.
Dia menambahkan, apabila dalam pengawasan ditemukan bangunan melanggar sepadan jalan, maka pihaknya akan memberikan arahan pada pemilik bangunan tersebut.