Pekan Depan, KPU Jadwalkan Pendaftaran PPK dan PPS Mulai Dibuka

  • Whatsapp
Empat Kecamatan Tak Penuhi Kuota Setelah Perpanjangan Seleksi PPK di Sulteng
Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden pada sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu  2024 Dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Jumat malam (11/11/2022). Foto: Istimewa

KPU berencana membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan Panitia Pemungutan Suara  (PPS) di bulan November 2022.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH mengatakan, proses pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan mulai pekan depan, tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023.

“Rencanannya, jika tidak ada perubahan jadwal dari Sekjen, pendaftaran dibuka pada pekan depan, 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023,” kata Sahran Raden pada sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu  2024 Dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Jumat malam (12/11/2022).

Sementara proses pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember  2022 hingga 15 Januari 2023.  

“Artinya, PPS sudah harus bertugas mulai 16 Januari 2023,” ujarnya.

Baca juga : Ketua KPU Sulteng: Media Berperan Penting Ciptakan Pemilu Berkualitas

Sahran Raden menjelaskan, pembentukan Badan adhoc atau yang dikenal dengan PPK dan PPS merupakan salah satu tahapan pemilu. PPK berada di kecamatan sementara PPS berada di desa serta Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) berada di TPS.

“Ini kelompok penyelenggara adhoc yang memiliki peran strategis dalam rangka menyiapkan Pemilu tahun 2024 karena merupakan agen sosialisasi berbasis kecamatan dan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, calon anggota PPK yang dinyatakan lolos seleksi akan mulai bertugas pada 2 Januari 2023. Sedangkan calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi akan mulai bertugas 16 Januari 2023.

Proses perekrutan badan adhoc tersebut kata Sahran Raden, sesuai dengan UU Nomor 17  bahwa PPK dan PPS itu dibentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, di mana Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca juga : Tahapan Pemilu 2024, KPU Sulteng Teken MoU dengan Empat Komisi Negara

Jumlah anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. PPK dibentuk KPU kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemilu di kecamatan dan bertugas untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu di kecamatan.

Sedangkan jumlah anggota PPS sebanyak tiga orang berasal dari tokoh masyarakat dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. PPS KPU kabupaten/kota dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di desa. Selain itu, PPS berwenang membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.

Pos terkait