KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau figur perseorangan yang berencana ingin maju pada Pemilihan Calon Anggota DPD agar mempersiapkan sejak awal syarat dukungan minimal. Meski tahapan penyerahan dukungan ke KPU Provinsi, baru akan dimulai pada 16 Desember 2022.
“Pendaftaran bakal calon anggota DPD sebaiknya mulai dipersiapkan mulai sekarang. Tahapan penyerahan dukungan akan dimulai pada 16 Desember 2022,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Provinsi Sulteng, Dr. Sahran Raden saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Syarat Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.
Baca juga : Tahapan Pemilu 2024, KPU Sulteng Teken MoU dengan Empat Komisi Negara
Bahkan sebelum memasuki tahapan penyerahan dukungan kata Sahran Raden, KPU memberi waktu persiapan penyerahan dukungan kepada bakal calon anggota DPD maupun kepada masing-masing LO mereka yang akan dimulai pada 6 Desember 2022.
Batas akhir persiapan dan penyerahan dukungan minimal pemilih dari calon perseorangan katanya, akan berakhir pada 29 Desember 2022. Karena, setelah itu akan memasuki tahapan verifikasi daftar dukungan minimal pemilih, yaitu pada 30 Desember 2022.
Adapun persyaratan dukungan minimal untuk perseorangan menjadi calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 2.000 pemilih setelah verifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah DPT di Sulawesi Tengah sebanyak 2.022.191 dengan sebaran pemilih 50 persen+1 dari 13 kabupaten/kota di Sulteng.
“Artinya, sebaran dukungan pemilih minimal terdapat di tujuh kabupaten/kota, timpang juga tidak masalah, mau dukungannya di suatu kabupaten banyak, di kabupaten lainnya kurang itu tidak masalah,” ujarnya.
Sekaitan syarat minimal dukungan, Sahran Raden mengingatkan agar bakal calon dalam mengumpulkan dukungan, harus melebihi dari syarat dukungan minimal. Hal itu mengantisipasi jika terjadi sejumlah dukungan dianggap tidak memenuhi syarat setelah verifikasi. Di antaranya, karena dukungan ganda.
“ Karena kalau verifikasi kemudian terjadi pengurangan dukungan dan hasilnya di bawah dua ribu dukungan, maka jelas tidak lolos syarat minimal dukungan,” katanya. (bid/paluekspres)