Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penilaian terhadap pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu kabupaten/kota dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan JDIH oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Diantara indikator dari penilaian layanan JDIH Bawaslu Kabupaten tersebut antara lain memastikan dari kesiapan sarana dan prasarana yang meliputi adanya Ruangan Pelayanan JDIH serta ruang kerja tim pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten.
Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap kelengkapan dokumen hukum yang telah dipublikasikan dalam laman JDIH Bawaslu Kabupaten dan adanya bukti fisik dokumen hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga : Ketua Bawaslu RI Sidak ke Bawaslu Sigi, Pastikan Pelayanan Kepemiluan Optimal
Hal tersebut dilakukan oleh Bawaslu Sulteng sebagai tugas dan tanggungjawab dalam memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam hal pelayanan dan pengelolaan JDIH dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebut Ryan Aprilianto selaku tim pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui bahwa rangkaian penilaian pengelolaan JDIH tersebut dilakukan terhadap 13 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dimulai sejak awal tahun 2022 dan berakhir pada tanggal 30 November 2022.
Penilaian tersebut dilakukan dengan dua metode yaitu dengan memantau perkembangan pada website pengelola JDIH Bawaslu dan hadir langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk penilaian langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan Buol merupakan Kabupaten yang terakhir dilakukan penilaian layanan dan pengelolaan JDIH Bawaslu. (bid/paluekspres)