Pengamat Sosial  Pertanyakan Pengawasan Disnaker terhadap PT GNI

  • Whatsapp
Pengamat Sosial  Pertanyakan Pengawasan Disnaker terhadap PT GNI
Sofyan Farid Lembah. Foto : Dok

Pengamat sosial Sofyan Farid Lembah angkat bicara mengenai permasalahan tambang nikel PT GNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).  Belum habis kasus kebakaran yang menelan korban tewas, kembali PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) didemo oleh ribuan karyawannya.

Dari berbagai sumber kurang lebih ada 12 tuntutan pendemo terhadap perusahaan. Jika benar kedua belas tuntutan tersebut, Sofyan Farid Lembah sebagai pengamat sosial pertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara  dan Provinsi?  Terlebih banyak tuntutan di sekitaran tidak terpenuhinya soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karyawan.

“Bagaimana bisa perusahaan sekelas GNI bisa luput menjalankan kewajibannya soal K3 ini, di mana pengawasan Dinas Tenaga Kerja selama ini. Apakah ini sebuah pembiaran? Patut diduga ini telah terjadi maladministrasi,” kata Sofyan Farid Lembah melalui siaran pers yang disebar di salah satu whtasapp grup media, Rabu (28/12/2022).

Baca juga : Kredit Produktif di Sulteng Tumbuh Signifikan, Lampaui Kredit Konsumtif

Apapun alasannya lanjut mantan Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, tenaga ahli kesehatan dan Keselamatan kerja yang dimiliki dinas mesti memberikan penjelasannya yang jujur. Perusahaan harus tunduk pada peraturan yang ada, bukan hanya untuk melindungi karyawan yang ada melainkan juga untuk keberlangsungan investasi yang sehat.

Pemerintah daerah menurutnya, tidak boleh kalah terhadap perusahaan yang lalai yang atas nama investasi seolah-olah kebal hukum.

Menurutnya, harus ada audit soal ini, minimal ada investigasi bersama dengan pihak penegak hukum. Tidak cukup dengan mediasi. Harus ada efek jera atas pengabaian soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja di GNI.

“Saya yakin masih banyak persoalan lain yang terkuak. Audit dan investigasi adalah pintu masuk demi kepentingan seluruh karyawan. Pemerintah tak boleh selalu melindungi perusahaan atas nama investasi,” katanya. (bid/paluekspres)

Pos terkait