Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengidentifikasi 264 wilayah yang menjadi potensi lokasi khusus pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Identifikasi tersebut berdasarkan data hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu Sulteng dalam rangka pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi khusus,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, SH, MH kepada sejumlah media, Selasa (10/1/2023).
Baca juga : Sidak Bawaslu Sulteng, Ketua Bawaslu Sigi Tak Ada di Kantor
Bawaslu Sulteng merinci wilayah potensi lokasi khusus yang tersebar di kabupaten/kota Provinsi Sulteng. Terbanyak di Kabupaten Banggai yaitu 52 titik, disusul Morowali Utara 44 titik, Poso 41 titik, Kota Palu 37 titik, Parigi Moutong 35 titik, Sigi 19 titik, Tojo Unauna 15 titik dan Morowali 10 titik.
Daerah lainnya berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu Sulteng di bawah angka 10 yaitu, Buol 4 titik, Donggala dan Tolitoli masing-masing 3 titik, Banggai Kepulauan 1 titik, serta Banggai Laut nihil.
Dari jumlah dan sebaran tersebut kata Jamrin, Bawaslu Sulteng berhasil mengidentifikasi wilayah potensi lokasi khusus yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari
- Pondok Pesantren
- Perusahaan, Pertambangan, Perkebunan
- Panti Sosial, Panti Asuhan, Panti Jompo
- Lembaga Pemasyarakatan
- Rumah Sakit
- Daerah Relokasi Bencana Alam
- Wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT)
“Identifikasi potensi lokasi khusus tersebut dilakukaan pada bulan Desember Tahun 2022, mengingat urgensi dari pendataan lokasi khusus sehingga menjadi salah satu perhatian yang dilakukan Bawaslu Sulteng dalam melakukan langkah pencegahan,” ujar Jamrin.
Terkait hal itu lanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulteng meminta kepada KPU Provinsi Sulteng untuk mencermati lokasi yang berpotensi menjadi lokasi khusus pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng atas tindaklanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
Sehingga berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu Sulteng, diharapkan kepada KPU Sulteng untuk dapat mencermati terhadap hasil rekapan Bawaslu Sulteng terkait potensi wilayah khusus tersebut untuk kemudian memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota agar menyusun daftar pemilih yang berada di lokasi khusus. (bid/paluekspres)