KPU Parimo Hentikan Tenaga Honorer

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, menghentikan 10 tenaga honorer. Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani. Foto - Aswadin/Palu Ekspres

KPU Parimo hentikan tenaga honorer. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Parigi Moutong memberhentikan sebanyak 10 tenaga honorer.

Sekretaris KPU Parigi Moutong, Andi Arif Syawalani mengatakan kebijakan menghentikan tenaga honorer tersebut berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

KPU di seluruh Indonesia harus menginventarisir satuan kerja atau Satker dan melaporkan kondisi pegawai agar di kembalikan ke daerah.

“Itu di sampaikan saat saya mengikuti zoom meeting bersama Sekjen KPU RI beberapa waktu lalu,” ujar Andi Arif di Parigi, Rabu (18/1/2023).

Karena menurutnya, mereka yang bekerja di KPU Kabupaten/kota maupun Provinsi, hanya Pegawai Negeri dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

“Jauh sebelumnya, kami sudah menyampaikan kepada KPU RI, bahwa kita ini butuh dukungan sumber daya manusia. Dan itu sangat terbatas, jumlah kami di sini hanya 12 orang pegawai negeri,” ungkapnya.

Sementara, pegawai pemerintah non pegawai negeri berjumlah 14 orang termasuk personel pengamanan dalam atau Pamdal. Sedangkan tugas Pamdal di KPU tidak berkaitan dengan sistem. 

“Sementara, aplikasi banyak di KPU yang terkadang membuat kami kewalahan,” katanya. 

Menurutnya, 10 tenaga honorer yang di berhentikan itu tenaga pendukung di luar dari pegawai pemerintah non pegawai negeri yang ada.

“Tenaga honorer ini di biayai anggaran non tahapan dengan masa kontrak kerjanya selama satu tahun. Jadi begitu selesai masa kontraknya mereka berhenti dengan sendirinya, tidak perlu ada surat pemberhentian,” jelasnya.

Dengan begitu, seluruh tenaga honorer di luar pegawai pemerintah non pegawai negeri, harus dikembalikan ke daerah.

“Makanya pada saat zoom saya sampaikan, kita tidak ada surat pemberhentian, karena tenaga honorer 10 orang ini kita pakai hanya setahun.

Namun kabar gembiranya, pada Pilkada tahun 2024, tenaga honorer yang berhenti tersebut dapat kembali bekerja, jika ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah setempat.(asw/PaluEkspres)

Pos terkait