17 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 hingga 12 Tahun Penjara karena Dianggap Provokator

  • Whatsapp
17 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 hingga 12 Tahun Penjara karena Dianggap Provokator
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: istimewa

Mereka yang diamankan, seluruhnya merupakan pekerja lokal itu dan telah diperiksa serta dimintai keterangannya.

Hasil pemeriksaan kata Didik, dari 71 orang yang diamankan, sudah 33 orang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Polres Morowali.

Menurut Didik, Polisi tetapkan 17 tersangka karena terbukti ikut melakukan tindakan pengrusakan di PT GNI kemarin. Sehingga, 17 orang tersebut sudah dilakukan peningkatan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Otomatis, jika kasusnya dinaikkan statusnya maka 17 orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 16 orang katanya, tidak terbukti ikut melakukan pengrusakan namun dikenakan wajib lapor. Sisanya, 21 orang akan diperiksa hari ini, Senin (16/1/2023). (bid/paluekspres)

Pos terkait