JAKARTA, PE – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham Lunggana alias Lulung melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya oleh Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Hal itu terbukti dari pernyataan Lulung yang menyebut Djan Faridz tidak akan mudah menarik posisinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui Lulung diberhentikan keanggotannya sebagai kader PPP oleh Djan karena dianggap tak mematuhi aturan partai. Pemecatan itu dinilai berpengaruh terhadap status Lulung di DPRD DKI Jakarta.
Lulung menjelaskan, hingga saat ini, dia belum mendapatkan surat pemecatan dari PPP. Lulung juga menilai pemecatannya tidak sesuai dengan AD/ART di PPP di mana Lulung tidak penah mendapatkan surat teguran oleh Djan.
Selain itu, PPP kubu Djan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dari Kemenkumham. Lulung mencontohkan mantan kader PKS Fahri Hamzah yang masih menduduki jabatan di DPR RI meski PKS telah memecatnya sebagai kader. Lulung akan tetap mempertahankan posisinya di DPRD DKI.
“Saya jadi DPRD, teman-teman jadi DPRD, pengurus PPP karena restu dari umat. Oleh karenanya saya tidak akan mengkhianati umat. Saya akan konsisten dukungan 10 kursi DPRD, tiga DPR yang sudah diberikan kepercayaan kepada kami. Kami akan tetap konsisten menjaga amanah itu,” tegas dia.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan keanggotaan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung). Hal itu disampaikan ketua umum PPP, Djan Faridz, dalam konfrensi pers yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
Keputusan ini, kata Djan, ditetapkan setelah digelarnya rapat tingkat DPP pada Minggu (12/3) malam, kemarin. Adapun alasan pemecatan terhadap Lulung dan sembilan anggota PPP lainnya itu terkait sikap dan pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor pemilihan 3, yakni Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua.
(wok/yuz/JPG/PE)